Euthanasia diatur dalam pasal 344 KUHP yang berbunyi: barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paliā¦
Edisi
Hukum Islam2, nomor. 3, Desember, 2000, Fakultas S