Artikel
Intensifikasi Sertifikasi untuk Mewujudkan Pustakawan Kompeten
Pustakawan sebagai suatu profesi harus memiliki sertifikat kompetensi untuk meningkatkan karir, pengakuan kompetensi, dan pemenuhan terhadap regulasi Pemerintah. Sertifikat kompetensi pustakawan diperoleh melalui proses sertifikasi yaitu proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Perpustakaan. Aturan pelaksanaan tertuang dalam skema sertifikasi yang menjadi acuan untuk melaksanakan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang indepen. Proses inti dalam melaksanakan sertifikasi melalui uji kompetensi untuk mengukur kompetensi seseorang dengan berbagai dimensi dan tata cara metode yang disepakati dengan menerapkan rambu-rambu dan prinsip uji kompetensi harus diterapkan. Penerapan proses sertifikasi harus dipatuhi agar menghasilkan output yang memuaskan.Animo masyarakat (pustakawan) terhadap sertifikasi pustakawan menjadikan tantangan besar untuk lebih mengintensifkan pelaksanaan sertifikasi yang dilakukan secara masif dan merata. Tujuan penulisan ini untuk membahas proses sertifikasi dan aturan teknis lainnya agar pelaksanaan sertifikasi dapat berjalan dengan baik sehingga animo masyarakat terhadap sertifikasi semakin meningkat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain