Artikel
Hukuman Bagi Orang Tua yang Membunuh Anaknya Perspektif Hukum Pidana Islam dan KUHP
Menurut Hukum Pidana Islam, tindak pidana pembunuhan anak oleh orang tuanya adalah tindakan yang dilakukan orang tua terhadap anaknya yang bertujuan untuk menghilangkan nyawa atau menghilangkan manfaat dari anggota badan anaknya. Di dalam ketentuan hukum qishash, orang tua tidak diqishash karena membunuh anaknya, akan tetapi jika tidak mendapatkan hukuman maka akan sering terjadi kejahatan-kejahatan yang dilakukan orang tua terhadap anaknya saat ini dan masa yang akan datang, karena itu orang tua tetap mendapat hukuman berupa ta'zir.
0302022016 | J 297.272 Jin | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain