Artikel
Kewenangan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Perspektif Fiqh Siyasah
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan berdasarkan Pasal 63 Ayat 3 UU No. 32 Tahun 2009, berwenang untuk membantu kepala daerah dalam bidang lingkungan, yaitu menentukan kebijakan tingkat kabupaten/kota dalam hal memberikan izin lingkungan, penegakan hukum lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, mengelola informasi lingkungan hidup, pengendalian dampak lingkungan dalam arti pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dalam kajian fiqh siyasah, Kewenangan Badan Lingkungan Hidup (BLH) memiliki kesamaan dengan apa yang dilakukan oleh wilayah al-hisbah dalam hal pengawasan masyarakat. Wilayah al-hisbah memiliki tugas dan wewenang khusus mengajak kepada ummat melakukan al-amr bi al-ma'ruf wa al-nahy'an al-munkar bernama wilayah al-hisbah. Tugas dan Wewenang Badan Lingkungan Hidup merupakan bagian dari melakukan al-amr bi al-ma'ruf wa al-nahy'an al-munkar.
0706022016 | J 297.272 Dau | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain