Artikel
Reformasi hukum pidana politik :
Dalam reformasi hukum pidana politik hendaknya diingat bahwa kejahatan politik tidak hanya dilakukan oleh individu atau organisasi melawan pemerintah, terutama yang mencoba merubah sistem politik yang dilakukan pemerintah melawan rakyat dan melanggar kemanusiaan. Secara yuridis ketentuan hukum pidana yang mengatur tentang tindak pidana bidang politik di Indonesia secara historis dapat menggunakan UU Subversi dan beberapa pasal-pasal KUHP, khususnya tentang makar. Perumusan Undang-Undang subversi ternyata terlalu luas, sehingga perlu direvormasi dengan term-term hukum, bukan term-term politik sehingga tidak merugikan tersangka, karena pasti dapat terjerat dan dihukum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain