Artikel
Kawin campur lebih baik daripada kumpul kebo ? : studi kritis dalam perspektif Undang-Undang No.1 Th. 1974 /
Berdasarkan pasal 57 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang berlainan kewarganegaraan, dimana salah satunya berkewarganegaraan Indonesia. Akibat dari perkawinan itu dapat dikemukakan bahwa orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan suami/ isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam undang-undang kewarganegaraan Indonesia yang berlaku yaitu pasal 58 Undang-undang no. 1 tahun 1974. syur.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain