Artikel
Prioritas reformasi hukum Indonesia :
Negara Indonesia jika diukur dari usia maka sebenarnya usia negara Indonesia sudah dapat dikatagorikan sebagai manusia yang sudah dewasa, artinya bukan lagi negara yang tergolong muda tetapi tergolong dalam kelompok dewasa. Pada posisi yang demikian seharusnya pemikiran dan perilakunya mencerminkan perilaku orang-orang dewasa yang biasanya cenderung kepada kebaikan dan kemaslahatan diri sendiri, terutama kepada sesama manusia. Namun tidak sama halnya dengan negara tercinta ini, sudah lebih dari separuh abad usianya tapi belum juga dapa memberikan kehidupan yang nyaman dan manfaat bagi rakyatnya, mungkin saja kenyamanan dan manfaat itu sudah ada tapi sayang hal ini hanya dirasakan oleh sekolompok kecil saja dari rakyat yang jumlahnya ratusan juta. syur.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain