Artikel
Maslahah and its application in Indonesian fatwa :
Istilah maslahah merupakan salah satu teori dalam melakukan ijtihad dengan menggunakan akal untuk mengistinbatkan hukum dari al Qur'an dan sunna. Teori ini terutama digunakan di kalangan ahli fiqh Syi'ah dan Dzahiri. Di kalangan ulama terdapat perbedaan tentang apakah teori maslahah boleh dan dapat diterima sebagai dasar dalam penetapan fatwa. Ada dua kelompok fatwa di Indonesia; pertama, fatwa individuan; dan kedua, fatwa kelompok. Terdapat dua metode yang sering digunakan individu ulama dalam menghasilkan fatwa. Pertama, langsung kembali kepada al Qur'an dan Sunnah. Metode kedua adalah dengan merujuk pada kitab-kitab klasik, khusunya karya para ulama Syafi'i. Sedangkan fatwa kelompok , ada perbedaan dalam mengeluarkan fatwanya karena metode yang digunakan berbeda-beda. namun mereka tidak begitu sering menggunakan maslahah sebagai dasar bagi mereka dalam mengistimbathkan hukum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain