Artikel
Muslims' participation in Christmas celebrations : a critical study on the fatwa of the council of Indonesian ulama /
Pada dekade tahun 1980-an, isu perayaan Natal bersama (common Christmas celebration) antara umat Kristiani dengan sebagian umat Islam mencuat ke permukaan dan menjadi masalah kontroversial di kalangan umat Islam. Untuk menjaga kemurnian akidah umat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang intinya mengharamkan umat Islam mengikuti upacara Natal bersama, Namun, fatwa tersebut mengundang reaksi dari berbagai kalangan. Di samping reaksi dari pemerintah, reaksi terhadap fatwa juga muncul dari umat Islam sendiri secara perorangan baik yang bernada positif (mendukung) maupun yang bernada negatif dan skeptis. Fatwa MUI ini secara nyata merefleksikan hubungan antara umat Islam dan umat Kristiani yang mengalami fluktuasi dari masa ke masa. (end).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain