Artikel
Maslahah sebagai istinbat hukum Islam : analisis epistemologis /
Maslahah adalah setiap sesuatu yang menjadi dasar pemeliharaan tujuan syara' di dunia dan akhirat. Maslahah menekankan pada pertimbangan bagi agenda kemanusiaan dalam hukum, yakni pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta kekayaan. Namun demikian, dalam implementasi istinbat hukum, maslahah sering dipahami secara paradog, sebagian golongan memperketat maslahah dan sebagian lagi memahaminya secara moderat. Selain itu, ada pula ulama yang menggunakan maslahah secara eklusif. Perbedaan penggunaan maslahah tersebut terkait dengan penekanan pada salah satu dari tiga teknik atau metode penelaahannya, yaitu metode bayani, burhani dan 'irfani. Pergulatan ketiga metode tersebut akan bermuara pada porsi penggunaan akal dan nass, suatu wacana terus berlanjut tanpa selesai.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain