Artikel
Payung etika dalam perumusan hukum Islam : telaah pemikiran Fazlur Rahman /
Hukum Islam tidak akan lepas dari sumbernya, Al Qur'an. Seluruh hukum yang diambil dari al qur'an harus senantiasa menunjukkan semangat yang ekuivalen dengannya. Oleh karenanya, penafsiran al qur'an harus setia memperhatikan aspek-aspek kesejarahan, disamping sebagai respons aktual atas problema yang tengah dihadapi. Melalui pola twofold movement atau gerakan ganda, berangkat dari pengalaman historis kemudian diabstraksikan ke prinsip=prinsip umum lalu kembali kepada legislasi spesifik saat ini. diharapkan pembaharuan hukum Islam bisa tetap kontinue. Meski demikian suatu hal yang digelisahkan Fazlur Rahman, sejauh ini tidak ada sistem etika yang berfungsi sebagai prinsip-prinsip umum yang akan mengontrol seluruh produk hukum. Tampak jelas juga munculnya kecenderungan bahwa para ahli hukum dulu dan sekarang banyak yang kurang tanggap terhadap pentingnya memposisikan etika sebagai pijakan dalam penetapan hukum Islam.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain