Artikel
Proses peradilan dan perilaku yudisial dalam upaya menyelesaian konflik: perspektif sosiologi hukum :
Konflik dalam masyarakat dapat diselesaikan melalui beberapa cara: negoisasi, arbitrase, mediasi dan ajudikasi. Proses peradilan seharusnya menjadi sarana yang idial untuk menyelesaikan konflik . Namun dalam praktiknya, prilaku yudisial aparat penegak hukum justru menunjukkan peradilan justru memelihara konflik atau justru memperbesar konflik karena menghasilkan putusan yang secara sosiologis dinilai tidak adil. Penyimpangan proses peradilan dan perilaku yudisial dalam penyelesaian konflik merupakan wujud kristalisasi berbagai persoalan penegakkan hukum di Indonesia. Perilaku yudisial yang legal disorder tidak akan menjadikan hukum sebagai sarana integrasi para pihak yang berkonflik aka tetapi justru memelihara konflik dan memunculkan konflik baru yang lebih besar.hety.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain