Artikel
Fungsionalisasi hukum pidana dalam rangka mengatasi kejahatan aborsi di indonesia :
Aborsi di Indonesia hingga sekarang ini masih belum dapat diatasi, walaupun hukum pidana telah dipanggil"sebagai sarana untuk mengatasinya. Materi hukum tentang aborsi didalam hukum pidana dicantumkan didalam pasal 346-350 KUHP dan pasal 15 serta 80 undang-undang kesehatan. belum mampunya hukum pidana dalam mengatsi aborsi hingga sekarang ini dikarenakan penegakkan hukum atas pelanggaran pasal-pasal aborsi yang ada
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain