Artikel
Mengembangkan hukum dengan kaidah : raison d'Etre dari al Qowaaid al Fiqhiyah /
Munculnya disiplin al qawaaid al fiqhiyah merupakan akibat tak terelakkan dari kebutuhan untuk melonggarkan keketatan dalam ushul fiqh, disiplin ilmu yang memang lahir dengan kesadaran untuk melakukan regulasi prosedur berpikir. Regulasi disini kerapkali bermakna pengendalian pikiran yang dipandang terlampau bebas. Al Qawaaid al Fighiyah merupakan ungkapan dari prinsip hukum dan tujuan hukum yang memberikan kebebasan untuk membuat ketentuan hukum meskipun tidak didapatkan sandaran tekstual langsung dari sumber-sumber wahyu.hety.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain