Artikel
Studi analisis tentang faktor penyebab perceraian TKI di pengadilan agama tulungagung :
Dalam perkawinan diharapkan terjadinya suatu hubungan pernikahan sampai waktu selama lamanya, sebagaimana yang dikehendaki dalam sebuah tujuan dalam perkawinan. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa suatu ketika dapat terjadi suatu perceraian antara suami istri dengan berbagai latar belakang atau alasan yang memungkinkan terjadinya perceraian tersebut. Dalam hal ini dapat dilakukan oleh para TKI. Bisa jadi adanya percekcokan, karena kekurangan nafkah atau bahkan kelebihan, karena pihak ketiga atau adanya perselingkuhan, dan juga karena sebab yang lainnya. Diantara berbagai sebab tersebut sangat kumulatif, artinya ada keterkaitan satu faktor dengan faktor lainnya.hety.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain