Artikel
Perbankan syari'ah dan pembiayaan pembangunan daerah :
Tulisan ini membahas tentang peluang perbankan syari'ah untuk menjadi salah satu sumber alternatif pembiayaan pembangunan di daerah yang pada era otonomi daerah sekarang ini tidak sedikit yang terkendala oleh problem keterbatasan dana. Ada tiga hal penting yang menjadi sari tulisan ini. Pertama, bahwa pada era otonomi daerah, penentu merah birunya pembangunan di daerah bukan lagi pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah. Kedua, bahwa UU Nomer 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah memberi peluang kepada pemerintah daerah untuk mengatasi problem keterbatasan dana pembangunannya melalui pinjaman daerah yang bersumber dari: Pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keungan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat. Ketiga, bahwa bank syari'ah, merupakan sumber yang sangat kondusif untuk pembiayaan pembangunan daerah mengingat skim pembiayaannya yang bersubtansikan kemitraan dan penentuan obyek pembiayaannya yang mensyaratkan......het.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain