Artikel
Keanggotaan wanita di parlemen dalam perspektif hukum Islam :
Tulisan ini membahas hak politik wanita dalam pandangan hukum Islam, suatu tema yang selama ini sering menjadi bahan diskusi para aktifis kesetaraan gender. Meski megambil titik tolak pada soal keabsahan keanggotaan perempuan dalam lembaga parlemen menurut hukum Islam, namun tulisan ini berujung pada kesimpulan yang cukup mendasar. Pertama, bahwa Islam hadir kemuka bumi ini sebagai agama pembebasan. Misi utamanya adalah meletakkan manusia dalam kesetaraan derajat. Kedua, kesetaraan derajat lelaki dan perempuan dalam pandangan Islam tidak mengambil bentuk penyeragaman hak dan kewajiban secara total, karena hal itu jelas tidak selaras dengan kotrat kejadian mereka yang memang tidak identik. ketiga, dalam Islam tidak didapati satupun halangan secara hukum bagi perempuan untuk menjadi anggota parlemen. Namun sebagaimana juga lelaki, aktifitas perempuan di dunia politik itu hendaknya dilakukan sedemikian rupa supaya tidak membawa dampak mudarat bagi kemaslahatan rumah tangganya.het.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain