Artikel
Reformasi aturan poligami di Negara negara berpenduduk mayoritas muslim :
Tulisan ini mendiskripsikan reformasi aturan poligami dalam hukum keluarga Islam yang terjadi di beberapa Negara yang mayoritas penduduknya muslim. Segi segi yang dideskripsikan, terutama, adalah mengenai tujuan diberlakukannya reformasi dan materi aturan yang dihasilkannya. Menurut tulisan ini, tujuan reformasi tersebut adalah untuk unifikasi hukum yang dilakukan itu dapat dipilah menjadi tiga kategori. Pertama, untuk memadukan paham sunni dan syi'i. kedua, untuk memadukan madzhab madzhab dikalangan internal sunni. ketiga, untuk menyatukan aneka pandangan dalam satu madzhab tertentu. Hasil dari reformasi tersebut secara katagorik dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu: Pertama, melarang poligami, seperti yang terjadi di Turki dan Tunesia. Kedua, membolehkan poligami dengan syarat mampu berlaku adil, seperti yang berlaku di Maroko dan Aljazair. Ketiga, membolehkan poligami dengan syarat ada izin dari pengadilan, seperti yang terjadi di Iran, Yaman, Afganistan, Somalia.het.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain