Artikel
Nasikh Mansukh : teori pembatalan hukum dan implikasinya terhadap penafsiran /
Teori ini mengkaji teori naskh atau teori pembatalan hukum serta implikasinya terhadap penafsiran al Qur'an dengan mengacu pada konsepsi yang telah ditawarkan oleh ulama' klasik, pertengahan maupun modern. Konsep nasikh mansukh ini muncul kepermukaan sedarinya untuk menyelesaikan pertentangan antara dua buah ayat atau lebih melalui jalan kompromisasi, penghapusan atau bayan terhadap ayat sebelumnya. Kesimpulan yang dicapai dari tulisan ini adalah bahwa konsep nasikh mansukh atau teori pembatalan terhadap sebagaian ayat memang ada, akan tetapi tidak terpakainya lagi hukum atas ayat tersebut tidaklah benar. semua ayat yang ter naskh sekalipun, tetapi terpakai dan masih berfungsi. Karena, antara ayat yang satu dengan ayat yang lainnya turun dengan asbab al nuzul yang berbeda-beda, kondisi, situasi, waktu dan peristiwa yang berbeda, sehingga tidak perlu memperdebatkan seputar berlaku tidaknya hukum itu, melainkan bagaimana kita mengkorelasikan dan mempertautkan problem yang ada.....he.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain