Artikel
Sertifikasi dan labelisasi produk pangan halal dalam rangka perlindungan konsumen muslim di Indonesia :
Konsumen muslim Indonesia sejalan dengan ajaran Islam menghendaki agar produk-produk yang dikonsumsi yang digunakan betul-betul terjamin kehalalan dan kesuciannya. Jaminan produk halal yang pada mulanya diatur dalam hukum positif, sehingga tanggung jawab atas kehalalan produk berada pada pemerintah, selain tanggung jawab individu dan tokoh agama. Namun, di Indonesia baru sebagian kecil produsen yang menerapkan sistem jaminan produksi halal dan menggunakan label halal dari jutaan produsen yang ada. Faktor substansi hukum, faktor kualitas dan kuantitas SDM Penegak hukum, faktor kebudayaan masyarakat konsumen dan produsen, serta kurangnya fasilitas laboratorium menjadi penyebab pelaksanaan sertifikasi dan labelisasi produk halal di Indonesia tidak dapat berjalan dengan baik.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain