Artikel
Kredit akad rahn dalam persepsi hukum Islam :
Kredit rahn relative baru sebagai suatu system keuangan dan dalam hubungan muamalah dibidang jasa. Dalam pelaksanaan kredit rahn diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara syari'ah baik dalam system maupun mekanisme operasional. Kredit Rahn adalah penggadaian atau penyerahan hak penguasaan secara fisik atas barang berharga dari nasabah (al-Raahin) kepada lembaga pegadaian (al-Murtahin) untuk dikelola dengan prinsip ar-Rahnu sebagai jaminan (al-Marhun) atas pinjaman (al-Marhunbih) yang diberikan kepada nasabah tersebut. Ar-Rahnu merupakan akad penyerahan barang dari nasabah kepada lembaga sebagai jaminan atas sebagian atau seluruh hutang yang dimiliki nasabah.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain