Artikel
Kharaj dan agraria : studi komparasi sistem kharaj masa awal Islam dan agraria di Indonesia /
Pengelolaan tanah merupakan masalah yang pelik dan rawan. Selainmasalah keadilan, bagi suatu negara, tanah merupakan sumber fiskal yang dominan.Pada masa awal Islam (masa Rasulullah dan Khulafa al Rashidun) pengelolaan tanah telah mengalami pelembagaan yang cukup baik. Keberanian Umar bin Khattab berbeda dengan Rasulullah dalam mengambil kebijakan tentang tanah taklukan dianggap menjadi tonggak sejarah pengelolaan tanah bagi negara-negara Islam pada masa-masa selanjutnya. Sedangkan pengelolaan tanah di negara Republik Indonesia memiliki kemiripan-kemiripan dengan apa yang dikerjakan pada masa awal Islam, hanya fokusnya berbeda karena perbedaan tempat dan waktu, tetapi prinsipnya sama. Makalah ini mencoba membandingkan pengelolaan tanah sebagai sumber kharaj pada masa awal islam dengan sistem agraria dalam kontek ke-Indonesiaan.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain