Artikel
Fiqih wanita : sebuah tinjauan historis /
Fiqih merupakan hasil pemokiran ulama masa tertentu. Wacana fiqih Islam selalu mengalami perkembangan seiring dengan bergulirnya waktu dan perkembangan sosial, ilmu dan teknologi. Dalam wacana fiqih klasik wanita mendapat posisi yang kurang layak ketika dipandang dalam konteks saat ini. Kini peran wanita telah merambah hingga ke wilayah publik, sebuah kondisi yang sangat berbeda dengan masa dulu dimana peran wanita terbatas di wilayah domestik. Para pemikir Islam modern menulis buku fiqih wanita dengan maksud mengeliminasi hubungan laki-laki dan wanita yang timpang. Tulisan ini membahas wacana fiqih wanita dalam pemikiran klasik dan modern, dan surat al Nisa' ayat 34 menjadi fokus bahasannya. al Qur'an yang didalamnya memuat nilai-nilai humanisme merupakan petunjuk bagi umat Islam demi terwujudnya kemaslahatan hidup. Gagasan dan ijtihad fiqh wanita semestinya menjadikan nilai-nilai egaliter dan keadilan, serta mempertimbangkan perkembangan kondisi sosial saat ini.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain