Artikel
Integrasi hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional :
Hukum Nasional di negara kesatuan seperti Indonesia tentu harus berorientasi pada tumbuh dan berkembangnya negara kesatuan. Karena itu unifikasihukum, dimana semua golongan diatur oleh satu sistem hukum nasional, adalah citaideal yang dituju dalam pembinaan hukum nasional. Terkait dengan itu lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan yang mengandung muatan hukum agama, seperti undang-undang perkawinan, undang-undang peradilan agama, undang-undang dan pengelolaan zakat, oleh sebagian kalangan dipandang dapat melemahkan cita-cita negarakesatuan seperti yang diamanatkan dalam wawasan nusantara. Tulisan ini mencoba menjernihkan persoalan tersebut dengan menegaskan bahwa negara kesatuan Indonesiayang dicita-citakan adalah yang tidak menafikan keragaman. Dengan demikian disamping wawasan nusantara, pembinaan hukum nasional harus berwawasan Bhineka Tunggal Ika. Unifikasi hukum adalah cita ideal, tapi demi keadilan, harus ada ruang bagi keragaman hukum pada bidang-bidang tertentu.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain