Artikel
Perang dalam Islam : kajian sosio historis hukum Islam /
Perang dalam kadar amat kuat memang pernah menghiasi lembaran sejarah sosial umat Islam terutama pada periode-periode awal. Lawan perang umat Islam waktu itu adalah penduduk-penduduk non muslim di negeri-negeri sekitarnya. Dari fakta itu lalu muncul teori dalam historiografi Barat bahwa Islam adalah agama pedang. Terkait dengan itu, tulisan ini mencoba menetralisir teori yang sangat tendensius tersebut lewat kajian terhadap doktrin perang dalam Islam dengan pendekatan sejarah sosial hukum Islam. Kajian ini akhirnya menyimpulkan : pertama,bahwa Islam adalah agama yang sangat konsen terhadap perdamaian. Islam tidak mengizinkan perang selagi jalan damai bisa dibuka. Kedua, bahwa perang dalam doktrin (kezaliman) pihak lain (defensif), bukan untuk mengganggu (menzalimi) pihak lain (ofensif). Ketiga, bahwa Islam melarang tindakan apapun di dalam perang di luar batas-batas yang diperlukan guna menghentikan gangguan (kezaliman) pihak lainitu.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain