Artikel
Reinterpretasi hadits tentang zakat hasil bumi melalui penalaran Bayani :
Ibnu Umar menuturkan pernyataan Nabi saw bahwa produksi pertanian yang menggunakan siraman air hujan atau air sumber secara alami dikenakan pungutan zakat 10 persen, sedangkan yang menggunakan pengairan melalui tenaga atau biaya pungutan zakat 5 persen. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami pernyataan Nabi saw ini. Sebagian memahaminya secara umum, sehingga mencakup semua jenis hasil pertanian dan perkebunan, namun sebagian yang lain memahaminya secara khusus, sehingga hanya berlaku bagi sebagian produk pertanian tertentu. Melalui pendekatan pola penalaran bayani, pernyataan Nabi saw tersebut dapat diperluas mencakup pendanaan dan biaya produksi pertanian secara umum. Demikian pula bentuk pungutan zakatnya dapat diperluas bukan hanya dalam bentuk materi yang sama dengan komoditas pertanian yang dizakati.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain