Artikel
Sejarah sosial hukuman peminum khamr :
Hukum Islam yang bersumber dari al Qur'an dan al Sunnah mempunyai tujuan untuk mendidik yang baik, menjadikan keadilan di masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan umat manusia bertumpu pada terpeliharanya lima unsur pokok kehidupan yaitu : agama, jiwa, akal, harga diri [keturunan], dan harta benda. Akal sebagai salah satu unsur pokok, perlu dipelihara agar seseorang tidak menjadi beban masyarakat, tidak menjadi sumber kejahatan atau penyakit masyarakat. Untuk mencegah hal tersebut, diperlukan kesadaran individu untuk mempertimbangkan baik buruk dan manfaat mudlarat dari perbuatan. Berkaitan dengan masalah pemeliharaan akal diatas, makalah ini membahas tentang khamr; khususnya yang berkaitan dengan sejarah sosial diberlakukannya hukuman bagi peminum khamr.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain