Artikel
Yurisprudensi peradilan agama dalam perspektif fiqh :
Satu hal yang menarik perhatian adalah adanya kehendak berbagai pihak agar keberadaan hakim di Pengadilan Agama bukan sekedar terikat dengan tugas-tugas rutin ketika ada perkara. Di samping itu, hakim juga diharapkan ikut berperan dalam pengembangan hukum Islam di Indonesia pada khususnya, dan fiqh pada umumnya. Harapan dan dorongan seperti ini, bukan tidak punya alasan. Karena dari sifat tugas hakim itu sendiri di Pengadilan agama, memang menghendaki hal tersebut dan tanpa itu, tugasnya tidak akan terlaksana secara lebih baik.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain