Artikel
Kedudukan ahli waris pengganti dalam kompilasi hukum Islam :
Hukum kewarisan Islam di Indonesia tidak bisa diterapkan secara otomatis, walaupun jumlah penduduk yang beragama Islam sangat besar. Hal ini disebabkan karena beberapa hal, diantaranya adalah karena Indonesia merupakan salahsatu bekas negara jajahan Barat yang dijajah selama kurang 3.5 abad. Hal ini sangat mempengaruhi sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai negara bekas jajahan Barat, maka di Indonesia juga berlaku Hukum Barat [BW]. Dengan demikian diIndonesia berlaku tiga sistem hukum yakni hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat. Peraturannya disebutkan dalam perundang-undangan dan dikembangkan oleh pengetahuan dan praktik peradilan. Keinginan untuk menerapkan berlakunya hukum Islam di Indonesia mengalami beberapa kendala, diantaranya karena adanya perbedaan pendapat ulama dalam hampir setiap persoalan. Dalam kondisi seperti ini kepastian hukum sangat susah ditegakkan, karena tidak adanya buku hukum dan unifikasi hukum yang disepakati, sehingga sering terjadi ...........yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain