Artikel
Adopsi : tinjauan dalam hukum kewarisan Islam dan Adat /
Kewarisan pada awal-awal Islam, disamping karena adanya pertalian nasab atau hubungan kerabat juga karena pengangkatan anak/adopsi. Nabi Muhammad saw sebelum diangkat menjadi Rasul, pernah mengambil anak angkat Zaid bin Haritsah, setelah ia bebaskan dari status perbudakannya. Karena status anak angkat pada saat itu identik dengan anak keturunannya sendiri, para sahabat memanggilnyabukan Zaid bin Haritsah, tetapi Zaid bin Muhammad. Lembaga adopsi beserta akibathukumnya tidak bertahan lama pada zaman awal-awal Islam. Lembaga ini berakhir sebelum diturunkan surah al Ahzab : 4,5 dan 40 yang berisikan larangan menggunakanpanggilan anak angkat seperti anak turunnya sendiri. Pada masa sekarang ini banyak orang yang mengangkat anak dengan berbagai motivasi, dan sampai kepada mendapatkan kewarisannya diberikan kepada anak angkat. Dalam hukum Islam hal ini tidak dibenarkan, akan tetapi dalam lingkungan hukum adat anak angkat mendapatkan dari dua arah.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain