Artikel
Mazhab-mazhab fiqih dan pendayagunaannya dewasa ini :
al Qur'an dan al Sunnah merupakan sumber utama hukum Islam. Para ulama telah berupaya mencurahkan segala pikirnya untuk memahami teks al Qur'an dan al Sunnah tersebut. Kerja pikir itu dikenal dengan sebutan ijtihad yang padaakhirnya melahirkan mazhab-mazhab fiqh. Persepsi dan sikap masyarakat terhadap mazhab-mazhab fiqh sangatlah beragam. Ada yang memandangnya sebagai sesuatu yang memiliki kebenaran mutlak. Dan ada pula yang menolak kehadiran mazhab-mazhab tersebut. Oleh karena itu, seyogyanya dicarikan upaya bagaimana mendudukkan masalah mazhab ini secara proporsional dan kontekstual.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain