Artikel
Konsolidasi Tanah Perkotaan [KTP], suatu kebijakan di bidang pengaturan penguasaan pertanahan :
Dalam setiap kehidupan manusia tanah senantiasa mempunyai fungsiyang sangat penting baik sebagai tempat tinggal, tempat usaha ataupun untuk keperluan lainnya. Kebutuhan tanah untuk rumah tinggak inilah yang sering menimbulkan permasalahan dalam usaha memenuhi kebutuhan masyarakat. Tidak jarang terjadi pemecahan tanah menurut kehendak pemiliknya, sehingga mengabaikan peraturan yang berlaku, terutama penyediaan kawasan perumahan yang beraspek lingkungan, sepertiadanya jalan, saluran air dan fasilitas umum lainnya. Sebagai konsekwensi dari peningkatan jumlah penduduk kota di Indonesia, membutuhkan pemikiran ekstra dari pemerintah untuk menyediakan tanah sebagai areal pemukiman yang layak di masa mendatang. Apalagi sejarah perkembangan kota-kota di Indonesia selama ini menunjukkan banyaknya wilayah-wilayah kota yang tumbuh diluar perencanaan. Salah satu kebijakan yang dilakukan sebagai upaya mencegah dan menyelesaikan masalah pertumbuhan kota secara liar adalah Konsolidasi Tanah.......yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain