Artikel
Pemikiran Hukum Islam Mahmud Syaltut : antara konservatisme dan Modernisme /
Di zaman modern tidak mungkin hukum Islam mampu menjawab berbagai problematika yang muncul dengan hanya mengandalkan kepada satu pendapat. Di zaman sekarang, dibutuhkan kajian yang komprehensip terhadap berbagai pemikiran dan pendapat ulama, kemudian berusaha menemukan ruh dari berbagai pemikiran dan pendapat ulama tersebut. Ruh inilah yang kemudian dijadikan sebagai inspirator dan motivator dalam menjawab berbagai tantangan zaman serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin kompleks. Hukum Islam harus tampil dengan performance yang lebih fleksibel dan luwes. Harapan ini akan terwujud apabila umat Islam menggalakkan kajian-kajian teoritis yang tidak meninggalkan ruh ijtihad, yaitu keberanian untuk menerapkan kajian-kajian teoritis tersebut kepada masalah-masalah baru. Ruh ijtihad memerlukan wawasan yang luas terhadap hukum Islam, baik dari aspek filosofis maupun metodologis. Hal ini karena ruh tasyri' memerlukan ruh ijtihad, keduanya ibarat dua sisi mata uang.....yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain