Artikel
Pemikiran Hukum islam Qasim Amin : kajian filosofis dan metodologis /
Qasim Amin dalam mengeluarkan [istinbath] hukum menggunakan metode istislahi atau maslahah mursalah. Hal ini dapat dilihat dengan jelas dari beberapa masalah yang diangkat oleh Qasim Amin, misalnya dalam persoalan hijab dan poligami. Qasim Amin melihat bahwa hijab dan poligami lebih banyak mengandung mafsadat daripada maslahat. Dengan cara pandang inilah, kemudian ia mengeluarkan fatwa bahwa hijab hanya diwajibkan secara khusus kepada isteri-isteri Rasulullah. Begitu juga dalam masalah poligami, Qasim Amin melihat bahwa terdapat unsur mafsadat yang lebih besar daripada unsur maslahatnya. Atas dasar inilah kemudian ia melarang poligami. Qasim Amin dalam mengadakan pembaharuan-pembaharuan hukumnya selalu berpijak kepada teori maslahat. Tampaknya, ia lebih mendahulukan teori maslahat nash al Qur'an dan sunnah. Selain itu, ia juga selalu mengaitkan pemikiran-pemikiran kontroversialnya dengan aspek sosio kultur dimana sebuah persoalan akan ditetapkan status hukumnya. Cara berpikir......yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain