Artikel
Piagam Madinah :
Di dalam pemikiran politik Islam terdapat paling tidak tiga paradigma tentang hubungan antara agama dan negara. Pertama, bahwa agama dan negara tidak bisa dipisahkan. Kedua, bahwa agama dan negara berhubungan secara simbiotik. Ketiga, bahwa agama tidak punya kaitan sama sekali dengan negara [sekular]. Piagam Madinah yang pernah secara nyata berfungsi sebagai landasan kehidupan bersama masyarakat. Madinah yang majemuk di bawah pimpinan Rasulullah SAW adalah fakta historik yang selalu diperdebatkan maknanya bagi pencarian format paradigmatik mengenai hubungan Islam dan negara, termasuk oleh pendukung ketiga paradigma yang sudah ada itu tadi. Kajian dengan pendekatan historis-kronologis tentang bagaimana Piagam Madinah itu lahir dan analisis terhadap prinsip-prinsip kehidupan bersama yang termuat di dalamnya tak pernah menjadi basi untuk dilakukan ulang guna lebih memahami fakta sejarah tersebut secara lebih proporsional dan jauh dari semangat apologi.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain