Artikel
Perda Syariat Islam di Bulukumba, Sulawesi Selatan :
Sejak bergulirnya Perda tentang pelacuran di kota Tangerang, kontroversi terus bermunculan. Perda ini ditenggarai telah membatasi ruang gerak perempuan yang kebetulan melakukan aktivitas pekerjaaannya di malam hari. Pada hari pertama pelaksanaan Perda tersebut, banyak perempuan yang terjaring akibat tuduhan sebagai pelacur karena kebetulan berada di lokasi penggrebekan. Padahal tidak sedikit diantara mereka berprofesi sebagai buruh atau pegawai di sebuah restoran atau kafe yang beroperasi di malam hari. Beberapa daerah lain seperti Depok juga akan menyusul dengan Perdanya yang nyaris serupa. Bagaimana dengan daerah lain di luar pulau Jawa. Beberapa daerah sepeti Sulawesi Selatan tercatat telah menggulirkan Undang-Undang setingkat Perda yang bernada moralis itu. Kabupaten itu antara lain adalah; Kabupaten Maros, Gowa dan Bulukumba. Beberapa Perda yang dimaksud adalah yang berhubungan dengan Baca Tulis al Qur'an, pakaian muslimah [jilbab], minuman keras, dan pengelolaan zakat........yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain