Artikel
Respon Tokoh Agama, Penyuluh dan Pegawai KUA terhadap Undang-Undang Perkawinan :
Sejak kelahirannya keberadaan perundang-undangan perkawinan memang penuh dengan kontroversi. Sekelompok masyarakat menghendaki adanya Undang-Undang Perkawinan, sebaliknya sekelompok lain menolak rencana tersebut. Kelompok yang menginginkan misalnya tercermin dalam tuntutan beberapa organisasi, khususnyaorganisasi-organisasi wanita yang sampai membicarakannya di Dewan Rakyat [Volksraad]. Kongres Wanita Indonesia tahun 1928 misalnya, membahas keburukan-keburukan yang terjadi dalam perkawinan menurut Islam, yakni pengakuan perkawinan anak-anak [di bawah umur], kawin paksa, poligami, talak sewenang-wenang dan lain-lain. karena itu, mereka menghendaki adanya Undang-Undang Perkawinan Indonesia, sebagai salah satu usaha untuk menghilangkan praktek-praktek negatif tersebut. Kontroversi ini terus berlanjut pada masa proses perintisan terbentuknya Undang-Undang dimaksud, yang dimulai tahun 1950, dengan membentuk sebuah Panitia Penyelidik Peraturan dan Hukum Perkawinan, Talak dan Rujuk,......yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain