Artikel
Maslahah sebagai istibat hukum Islam : analisis epistemologis /
Maslahah adalah setiap sesuatu yang yang menjadi dasar pemeliharaan tujuan syara' di dunia dan akhirat. Maslahah menekankan pada pertimbangan bagi agenda kemanusiaan dalam huku, yakni pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal keturunan, dan harta kekayaan. Namun demikian, dalam implementasiistimbat hukum, maslahah sering dipahami secara paradok; sebagian golongan memperketat maslahah, dan sebagian lagi memahaminya secara moderat. Selain itu, ada pula ulama yang menggunakan maslahah secara eksklusif. Perbedaan penggunaan maslahah tersebut terkait dengan penekanan pada salah satu dari tiga teknik atau metode penelaahannya, yaitu metode bayani, burhani, dan ;irfani. Pergulatan ketiga metode tersebut akan bermuara pada porsi penggunaan akal dan nass, suatu wacana terus berlanjut tanpa selesai. Dopink.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain