Artikel
Status kewarisan anak di luar nikah : telaah atas pemikiran Shi'ah Imamiyyah /
Masalah harta warisan memang tidak akan pernah habis untuk dibicarakan. Dalam Islam masalah pengurusan harta warisan dalam hukum waris. Hukum waris ini dimaksudkan sebagai suatu hukum yang mengatur bagaimana hubungan hak dan kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia dengan ahli warisnya. Dalam penentuan pihak yang menjdi ahli waris, hukum waris Islam mensyaratkan adanya hubungan kekerabatan penerima harta waris dengan si mayit. Di antara persoalannya kemudian adalah bagaimana jika seorang ahli waris, dalam hal ini seorang anak, adalah anak yang dilahirkan di luar nikah yang secara hukum anak tersebut tidak mempunyai nasab dengan ayahnya. Dalam Islam, anak yang dilahirkan diluar ikatan pernikahan maka nasabnya akan mengikuti ibu dan keluarga ibunya. Hubungan kewarisan anak hanya mengacu pada ibunya, dan tidak dengan laki-laki yang menggauli ibunya. Alasannya adalah bahwa kelahiran anak tersebut secara otomatis menimbulkan hubungan nasab antara ibu yang melahirkan.....ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain