Artikel
Public interest sebagai sumber hukum Islam : studi terhadap konsepsi al Maslahah Najm al Din al Tufi /
Al Tufi adalah seorang ulama Hanabilah yang menguasai berbagai disiplin ilmu pengetahuan dan juga meninggalkan karya-karya tulis dalam berbagai bidang. Ilmu yang dikuasainya terutama fiqh dan usul al fiqh serta al qur'an, hadis, teologi, bahasa dan sastra. Ia terkenal sebagai orang yang menganut berpikir bebas. Dalam hal berpikir bebas ini, ia disejajarkan dengan Ibnu Taymiyah dan Ibn al Qayyim, sehingga ketiga ulama besar ini terkenal dengan sebutan trio penganut berpikir bebas dari madhab Hanbali". Salah satu contoh dari hasil pemikiran bebas al Tufi adalah konsep kepentingan umum sebagai sebuah sumber hukum tersendiri di samping al Qur'an dan Hadis. Tulisan ini mencoba mengeksplorasi lebih dalam bagaimana al Tufi membangun konsep kepentingan umumnya dan bagaimana kedudukannya dalam hukum Islam. Di antara yang cukup menarik dari konsep kepentingan umum al Tufi adalah jika terjdi pertentangan antara nas/ijma' di satu pihak dengan kepentingan umum di lain pihak....ifa. "
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain