Artikel
Perlindungan hukum terhadap tersangka anak sebagai upaya untuk melindungi hak asasi anak : studi di wilayah Kepolisian Resot Kabupaten Ponorogo /
Kedudukan anak dengan segala ciri dan sifatnya yang khas perlu dipertimbangkan dalam menghadapi dan menanggulangi perbuatan dan tingkah laku anak nakal. Dalam realitanya kedudukan anak dengan ciri dan sifat yang khas ini seringkali dilanggar oleh penegak hukum, sehingga anak kehilangan hak asasinya. Artikel ini akan menjelaskan: pertama, proses penyidikan guna melindungi hak asasi anak. Anak mempunyai beberapa hak diantaranya hak untuk segera diperiksa; penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan; penyidik tidak memakai pakaian dinas; hak anak yang dikenakan upaya paksa penahanan, maka tempat tahanan anak harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa, dan selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak harus tetap dipenuhi; hak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan; hak untuk memberi keterangan dalam keadaan bebas, tidak butuh waktu lama...ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain