Artikel
Pemerintahan dan kewarganegaraan menurut Ibn Khaldun :
Tulisan ini merupakan pemikiran cemerlang Ibn Khaldun tentang pemerintahan dan kewarganegaraan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Ibn Khaldun memasang hukum siklis menunjukkan bahwa Ibn Khaldunmemasang hukum siklis pada masyarakat dan negara yang terdiri atas fase, konsloidasi, fase kejayaan, dan fase keruntuhan. Di sinilah teori ashabiyahnya menjadi terkenal bahwa solidaritas sosial sesuatu kelompok melandasi terbangunnya suatu negara. Namun seiring menguatnya negara bersangkutan pada sisi lain rasa ashbiyah itu justru kian melemah hingga akhirnya berujung pada keruntuhan layaknya kehidupan suatu organisme.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain