Artikel
Pemikiran Muhammad Shahrur tentang tidak ada batasan sepertiga dalam wasiat :
Salah atu bentuk ajaran dari intisari al Qur'an dan al Sunnah adalah perintah menyantuni manusia dalam bentuk kongkrit berupa sadaqah, zakat, wasiat dan hibah pada orang lain. Dari berbagai bentuk kegiatan tersebut yang bernilai ibadah diantaranya adalah wasiat. Wasiat adalah suatu sistem perpindahan kepemilikan baik berupa kebendaan maupun manfaat yang pelaksanaannya disandarkan setelah terjadinya kematian pemberi wasiat. Di dalam al Qur'an disebutkan bahwa wasiat merupakan kewajiban seorang muslim yang harus dilaksanakan ketika muslim tersebut meninggalkan harta yang cukup bagi ahli warisnya. Oleh sebab itu pada awal permulaan Islam, wasiat merupakan suatu shari'at yang diwajibkan bagi umat Islam, untuk orang tua dan kerabat dekat menurut pendapat yang paling sahih diantara dua pendapat yakni sebelum diturunkannya ayat mawarith [pembagian warisan]. Setelah turun ayat-ayatwaris, maka ayat yang berbicara tentang kewajiban wasiat dihapus hukumnya...ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain