Artikel
Syari'at Islam di era otonomi daerah di Indonesia :
Perkembangan Hukum islam di Indonesia telah berlangsung sejak berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara sebelum datangnya penjajahan Belanda yang kemudian hari menguasai Nusantara selama lebih kurang 350 tahun. Pemberlakuan hukum Islam itu sendiri berjalan dalam lima fase dengan mengalami pelbagai keadaan sebagai peluang sekaligus tantangan daripihak penjajah yang bertujuan devide at impera"
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain