Artikel
Contemporary issues facing the criminalization of polygamy :
Isu-isu kontemporer seputar kriminalisasi dalam poligami. Dalam usul fikih, setiap perbuatan yang dapat merugikan orang lain adalah berdosa. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa menghindari kerugian [mafsadat] dianggap lebih baik daripada mencari keuntungan. Karena itu, dengan alasan bahwa poligami menyebabkan kerugian lebih banyak bagi istri dan/atau anak-anak, maka dikategorikan sebagai sesuatu yang berdosa. Namun permasalahannya adalah apakah setiap pelaku poligami dapat dikriminalisasi. Dalam konteks hukum positif di Indonesia, praktik poligami tidak dapat diberikan sanksi pidana karena batasan pengenaan sanksinya belum jelas. Artikel ini berpendapat bahwa poligami adalah kejahatan baik dari segi fikih maupun hukum positif. Namun agar hal tersebut mendapatkan legitimasi hukum dengan benar, maka hukum positif perlu memastikan bahwa ada sanksi yang jelas langsung pada tindakan poligami, sehingga praktik tersebut secara efektif dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain