Artikel
Implementation issues with the 1974 marriage law and the 1991 compilation of Islamic Laws :
Diakui atau tidak, UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi Hukum Islam pada praktiknya telah memperhitungkan hukum Islam pada batas-batas atau bagian tertentu. Hal ini dikarenakn kedua perangkat hukum tersebut mengatakan bahwa sengketa perkawinan di seluruh negeri harus diselesaikan oleh hakim Pengadilan Agama. Sejak hukum syariah dan fikih bertindak sebagai panduan bagi para hakim dalam perselisihan tersebut, keduanya dapat dikatakan berlaku dalam kerangka hukum Nasional. Namun pada implementasinya, kedua hukum tersebut masih memiliki kelemahan. Untuk mengatasi ini, adalah kebutuhan penting untuk mengadopsi hukum pelengkap, seperti Hukum Terapan pada Peradilan Agama, yang akan segera dibahas di parlemen.ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain