Artikel
Ketentuan upah menurut UU No. 13 tahun 2003 dalam perspektif hukum Islam :
Dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwasanya dalam pelaksanaan memberikan upah pengusaha dilarang sewenang-wenang dalam menentukan upah pekerja. Dari beberapa peraturan [ketentuan hak dan kewajiban] tersebut diatas bisa kita lihat poin yang paling urgen adalah masalah upah, jadi antar buruh dan pengusaha ada hak dan kewajiban dalam hal ini yang harus diselesaikan tanpa adanya salah satu pihak yang merasa dirugikan. Ketentuan upah yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 dalam pasal 88 dan 89 yang menjelaskan bahwasanya setiap pekerja berhak memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penentuan upah yang ditetapkan oleh pemerintah memang sesuai dengan konsep ujrah dalam Islam, dalam konteks upah di negara kita upah yang sepadan adalah sama dengan upah minimum Kota [UMK], bahwa dalam Islam upah yang sepadan adalah upah yang dihasilkan sesuai dengan jasa atau manfaat tenaga yang diberikan, sehingga apa yang diperoleh oleh pekerja adalah atas jasanya.ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain