Artikel
Sejarah hukum perkawinan Islam di Indonesia :
Sepanjang sejarah Indonesia, wacana undang-undang perkawinan selalu melibatkan tiga kepentingan: agama, negara dan perempuan. Oleh karena itu, perlu pemahaman undang-undang perkawinan, terutama dari aspek sejarahnya, dikarenakan (1)mengetahui pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia terhadap penerapan hukum Islam di Indonesia, dan (2)menentukan strategi pendekatan bangsa ini dengan hukum Islam. Kesimpulan dari tulisan ini adalah, pertama, pada masa penjajahan terdapat dua periode sejarah hukum perkawinan Islam dengan berlatar pada dua teori, yaitu teori receptio in complexu dan teori receptie. Kedua, dalam masa awal kemerdekaan lahir dua undang-undang perkawinan, yaitu Undang-undang Nomor 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah Talak, dan Rujuk serta Undang-undang no. 32 tahun 1954 Tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 tahun 1946 Tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh Daerah Jawa dan Madura.ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain