Artikel
Menggagas pendidikan agama lintas sekolah bercirikhaskan agama bagi siswa yang tidak seagama :
Undang-Undang No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional telah berlaku selama hampir satu dekade [10 tahun] sejak disahkan. Sayangnya, hingga hari ini belum ada penelitian dan kajian yang dilakukan terkait dengan pelaksanaan undang-undang tersebut oleh lembaga-lembaga pendidikan, khususnya mengenai mandat yang tercantum dalam bab V, ayat 12A, yang menyatakan bahwa setiap siswa pada setiap unit pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain