Artikel
Konsep nasab, istilhaq, dan hak perdata anak luar nikah :
Anak yang terlahir ke dunia memiliki hak nasab sebagai salah satu hak dasar yang dimilikinya. Ini berarti bahwa saat anak terlahir langsung mendapatkan hak nasab dari ayahnya dengan hak-hak lain yang melekat akibat adanya kaitan nasab itu. Akan tetapi, tidak semua anak terlahir dengan nasab sebaik itu. Dalam hal ini, Islam memiliki beberapa cara untuk mendapatkan nasab itu. Nasab bisa didapat melalui iqrar [pengakuan], pembuktian, dan istilhaq. Bila nasab itu sudah terkait, maka hak-hak perdata anak secara otomatis melekat pada anak itu yang dapat diperolehnya dari ayahnya. Anak luar nikah bisa dikaitkan nasabnya dengan orang yang menanam benihnya ke rahim ibu si anak, bila hal itu terjadi bukan karena zina. Dalam hal ini , bisa karena syubhat atau hal lain selain zina. Anak yang terlahir dalam pernikahan yang dianggap tidak sah bisa dikaitkan nasabnya dengan ayhnya dan mendapatkan hak perdata sebagaimana mestinya, bila hal itu dilakukan oleh ayahnya.ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain